" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ibu meni saat hamil , dapat kakak saya jadi wali ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya ingin tanya apakah kakak laki - laki saya dapat jadi wali saya karena bapak saya telah meninggald an dulu orang tua kami meni dalam ada ibu saya sedang hamil 3 bulan ? ada yang pernah bilang bahwa nikah dalam ada hamil itu tidak sah dan mereka tidak laku nikah ulang saat anak dalam kandung telah keluar , dan anak - anak yang lahir hanya milik bapak cara biologis tetapi cara hukum islam anak - anak itu tidak hak pakai bin / binti atas nama bapak jadi yang di pakai bin / binti atas nama ibu . " , " saya mohon cerah karena ada yang bilang juga kalau saya harus meni dengan wali hakim dan pakai binti atas nama ibu . terus - terang saya belum pernah saksi nikah yang pakai bin / binti atas nama ibu , dan pasti orang yang saksi pernikahanakan rasa aneh dengan binti atas nama ibu . " , " dan saya juga bingung masalah wali saya , kakak laki - laki saya itu anak dua jadi bukan anak yang kandung orangtua saya saat mereka meni . " , " sekian dan terima kasih . " , " wassalamualaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 8 december 2006 02 : 14  " , "  5 . 265 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya ingin tanya apakah kakak laki - laki saya dapat jadi wali saya karena bapak saya telah meninggald an dulu orang tua kami meni dalam ada ibu saya sedang hamil 3 bulan ? ada yang pernah bilang bahwa nikah dalam ada hamil itu tidak sah dan mereka tidak laku nikah ulang saat anak dalam kandung telah keluar , dan anak - anak yang lahir hanya milik bapak cara biologis tetapi cara hukum islam anak - anak itu tidak hak pakai bin / binti atas nama bapak jadi yang di pakai bin / binti atas nama ibu . " , " saya mohon cerah karena ada yang bilang juga kalau saya harus meni dengan wali hakim dan pakai binti atas nama ibu . terus - terang saya belum pernah saksi nikah yang pakai bin / binti atas nama ibu , dan pasti orang yang saksi pernikahanakan rasa aneh dengan binti atas nama ibu . " , " dan saya juga bingung masalah wali saya , kakak laki - laki saya itu anak dua jadi bukan anak yang kandung orangtua saya saat mereka meni . " , " sekian dan terima kasih . " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " belum kami jawab pada inti tanya , kenan kami sampai lebih dahulu daftar wali nikah yang sah dalam islam . daftar ini sifat rurut , posisi wali yang paling atas tidak bisa ambil alih begitu saja oleh wali yang ada di bawah . " , " dan yang namannya wali itu hanya asal dari pihak ayah dan keluarga . bukan dari pihak ibu dan keluarga . maka paman atau kakek yang jadi wali hanya paman atau kakek dari pihak ayah . demikian juga dengan kakak . " , " mereka adalah : " , " maka anda kakak anda itu adalah kakak yang asal dari satu ayah yang sama dengan ayah anda , dia adalah wali anda . tetapi kalau ayah kakak anda itu bukan ayah anda , maka dia bukan wali anda . " , " orang wanita hamil di luar nikah , dapat kawin dengan pria yang hamil . kawin dengan wanita hamil dapat langsung tanpa tunggu lebih duhulu lahir anak . dengan langsung kawin pada saat wanita hamil , tidak perlu kawin ulang telah anak yang kandung lahir . dan cara nasab , meski janin sudah bentuk belum nikah , begitu dua orang tua resmi akad nikah mereka , maka cara otomatis nasab sambung kembali . "
